Dalam merespon situasi yang dihadapi oleh penduduk usia muda populasi kunci di Indonesia terkait dengan Kesehatan Seksual dan Reproduksi, maka diinisiasi sebuah organisasi kepemudaan bernama Perkumpulan Inti Muda Indonesia dengan Surat Keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-000564.AH.01.07 Tahun 2019.
Kerja-kerja Inti Muda Indonesia terbagi ke dalam tiga area yaitu asistensi teknis program, keuangan, dan manajemen organisasi untuk anggota, membangun kemitraan dengan pihak-pihak yang memiliki perhatian terhadap isu-isu populasi kunci muda, dan serta melakukan advokasi sebagai upaya dalam pemenuhan hak-hak populasi kunci muda. Saat ini Inti Muda Indonesia telah memiliki tujuh wilayah kerja di Indonesia, yaitu DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Sumatera Utara, Bali dan Papua.
Menyadari pentingnya peran populasi kunci muda sebagai sentral setiap pendekatan yang dilakukan, maka Inti Muda Indonesia mengedepankan kepemimpinan populasi kunci muda dalam memengaruhi kebijakan serta dalam melaksanakan kerja-kerja organisasi dalam pencapaian visi dan misi organisasi.
“Populasi kunci muda berdaya dan terpenuhi hak-haknya”
1. Meningkatkan kapasitas populasi kunci muda mengenai Hak Kesehatan Seksual Reproduksi
2. Meningkatkan kinerja organisasi melalui pembenahan tata kelola dan sumberdaya manusia
3. Melakukan advokasi untuk mempengaruhi kebijakan terkait hak-hak populasi kunci muda
4. Membangun kemitraan yang setara untuk memperoleh dukungan dan meningkatkan sumber daya
5. Melakukan upaya perlindungan dan bantuan hukum melalui kerjasama dengan mitra strategis
6. Mengembangkan sistem dan mekanisme kaderisasi
1. Menghargai keberagaman populasi kunci muda
2. Menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia
3. Keterlibatan bermakna populasi kunci muda
4. Kemitraan setara
5. Kerelawanan
6. Transparan dan akuntabel
7. Anti kekerasan dan diskriminasi
8. Integritas
Dalam pelaksanaannya, kerja-kerja Inti Muda Indonesia akan dilaksanakan dibawah tanggungjawab Dewan Pengurus dan Dewan Pengawas. Hal-hal penting yang perlu diatur untuk mendukung pelaksanaan kerja-kerja Inti Muda Indonesia ini adalah:
Dewan Pengurus
Koordinator Nasional : Bella Aubree
Program Manajer : Agatha Dafarel
Bendahara : Turip
Dewan Pengawas
Ketua : Rere Al Anshor
Wakil Ketua I : Sepi Maulana Ardiansyah
Wakil Ketua II : Pinky Andrieansyah
Sekretaris : Muhammad Rhaka Katresna
Bendahara : Fransisca Pisces Handayani Tambunan
Program kerja Inti Muda Indonesia akan dijalankan dibawah tanggungjawab Ketua Dewan Pengurus, mulai dari penyempurnaan bersama tim perumus, pengesahan oleh Dewan Pengawas, pelaksanaan rencana kerja, dan monitoring & evaluasinya.